Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DKPP: Tidak Ada Satupun Perkara yang Disidang Bukan Berasal dari Laporan Masyarakat

kata Muhammad, pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman oleh DKPP, maka hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DKPP: Tidak Ada Satupun Perkara yang Disidang Bukan Berasal dari Laporan Masyarakat
Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (tengah) berjalan meninggalkan ruangan didampingi Anggota Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan Hasyim Asyari usai memberikan keterangan pers terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021). Konferensi pers tersebut digelar untuk menindaklanjuti keputusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Terkait keputusan DKPP itu, KPU meminta jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap bekerja seperti biasa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menegaskan setiap perkara yang ditangani lembaganya merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. 

"Semua perkara penyelenggara pemilu yang diadukan DKPP berasal dari laporan masyarakat, tidak ada satupun perkara yang kita sidang tidak berasal karena adanya laporan masyarakat," papar Muhammad saat rapat dengan Komisi II DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, laporan masyarakat tidak semua dilanjuti oleh DKPP, tetapi hanya persoalan-persoalan yang sudah melewati proses verifikasi formil dan meteril. 

"Kami tidak mau suara masyarakat tidak jelas tuduhan kepada penyelenggara, kita sidang, berdasarkan data," kata Muhammad

"Silahkan dibaca jauh, banyak laporan kita dismiss atau tidak kita sidang daripada yang harus kita periksa," sambungnya. 

Baca juga: Komisi II DRI RI Pertanyakan Dasar DKPP Memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman

Oleh sebab itu, kata Muhammad, pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman oleh DKPP, maka hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

"Jadi kalau ada putusan DKPP, apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota, itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa," tutur Muhammad

Berita Rekomendasi

Mendengar pernyataan Muhammad, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut laporan masyarakat ke DKPP, belum tentu semuanya bersifat objektif. 

"Soal laporan masyarakat, itu harus diteliti pak Muhammad, bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyakart yang kemudian itu belum tentu juga objektif. itu catatan pertama," papar Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas