Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gali Rekomendasi Usaha Lobster dari Pemeriksaan 2 Kepala Daerah di Bengkulu

Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi, KPK cecar soal rekomendasi usaha lobster.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Gali Rekomendasi Usaha Lobster dari Pemeriksaan 2 Kepala Daerah di Bengkulu
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Rohidin Mersyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi pada Senin (18/1/2021) kemarin.

Dua kepala daerah di Bengkulu itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, terhadap Rohidin, tim penyidik mencecar soal rekomendasi usaha lobster yang diberikannya kepada tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

"Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi  Bengkulu untuk PT DPP yang di ajukan oleh tersangka SJT (Suharjito)," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ini yang Digali KPK 

Ali mengatakan, hal serupa juga diselisik penyidik terhadap Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi.

Kata Ali, tim penyidik juga mencecar soal rekomendasi usaha lobster yang diberikan kepada perusahaan penyuap Edhy Prabowo.

"Gusril Pausi (Bupati Kaur, Bengkulu), dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT," katanya.

Berita Rekomendasi

Usai diperiksa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui dirinya dicecar mengenai kewenangan perizinan dan proses dalam ekspor benih lobster.

"Tidak ada sama sekali. Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya," kata Rohidin Mersyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Rohidin Mersyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Rohidin Mersyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Rohidin Mersyah tak banyak berbicara mengenai pemeriksaannya tersebut.

Ia hanya menyatakan siap memberikan keterangan yang dia ketahui kepada tim penyidik KPK.

"Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK," ucap Rohidin.

Sementara Bupati Kaur Gusril Pausi memilih diam usai diperiksa tim penyidik KPK, di hari yang sama.

Gusril yang mengenakan blazer cokelat hanya menyedekapkan tangannya di dada, seperti orang minta maaf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas