KPK Panggil Mantan Kepala Bakamla Ari Soedewo
KPK panggil mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ari Soedewo untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Leni Marlena.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ari Soedewo dalam kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016.
Ari bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan PT Merial Esa dan mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LM (Leni Marlena) dan PT Merial Esa," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi di Bakamla
KPK telah menetapkan enam tersangka korporasi dalam perkara ini.
Dua di antaranya yakni PT Duta Graha Indah atau PT Nusa Konstruksi Enjineering telah diputus bersalah dalam kasus korporasi proyek pemerintah sedangkan PT Putra Ramadhan dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang.
Korporasi pertama yang dijerat KPK yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE).
Kemudian, KPK menjerat PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya.
Korporasi tersebut dijerat sebagai perusahaan yang ikut terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiganya dijerat dalam perkara yang berbeda.
Baca juga: Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ini yang Digali KPK
KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi.
Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.
PT Merial Esa sendiri merupakan kepunyaan suami Inneke Koesherawaty, Fahmi Darmawansyah.
PT Merial Esa diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Bakamla.
Sementara itu, Leni Marlena diduga melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI tahun 2016.
Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar.
Atas perbuatannya itu, Leni Marlena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.