Makalah Calon Kapolri Komjen Listyo Berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi', Ini Bentuknya
Calon tunggal Kapolri Komjen Polo Listyo Sigit Prabowo membuat makalah berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi'.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon tunggal Kapolri Komjen Polo Listyo Sigit Prabowo membuat makalah berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi'.
Makalah tersebut diserahkan ke Komisi III DPR melalui perwakilan tim naskah yaitu Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta pada Selasa (19/1/2021) petang, atau tepatnya sehari sebelum fit and proper test digelar.
Judul makalah tersebut diketahui saat anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memperlihatkannya kepada awak media.
Baca juga: DPN Indonesia Dukung Calon Kapolri Pilihan Jokowi
Kata 'presisi' dalam judul makalah Listyo merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, transparasi berkeadilan.
Kepada awak media, Arsul mengakui belum mengetahui isi makalah yang dibuat Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Nantinya, dia akan mendalami isi naskah tersebut saat fit and proper test.
"Belum lah, ini belum dibuka (makalahnya)," kata Arsul.
Sebelumnya, secara terpisah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, ada perbedaan dalam fit and proper test calon kapolri kali ini.
Baca juga: Makalah Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diserahkan 3 Jenderal Bintang Dua Kepada Komisi III DPR
Perbedaan itu adalah dibatasinya kehadiran peserta baik dari Anggota Komisi III maupun pendamping dari pihak calon kapolri untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Yang membedakan adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan pimpinan DPR bahwa ada batas maksimal baik yang melakukan fit and proper test maupun yang akan difit and proper test," kata Dasco.
Baca juga: Calon Kapolri Banjir Dukungan Kaum Muslim, IBSW: Percayakan Kepada Komisi III DPR
Dasco mengatakan, kehadiran anggota DPR di ruang rapat saat fit and proper test maksimal 30 persen
Sisanya akan hadir melalui daring atau virtual.
"Jadi anggota itu ada ketentuannya 20 atau 30 persen yang datang fisik, lainnya virtual. Untuk calon kapolri mungkin ditentukan pendampingnya beberapa orang saja," ucapnya.