Menaker Ida Belum Dapat Perintah untuk Penyaluran BSU di Tahun 2021
Menaker Ida mengaku belum bisa memberikan kepastian soal penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di tahun anggaran 2021, karena belum ada perintah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kepastian soal penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di tahun anggaran 2021, karena belum adanya perintah untuk kembali menyalurkan BSU.
Hal itu disampaikan Ida saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (19/1/2021).
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU,” kata Menaker.
Baca juga: Menaker Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar, Kerahkan Mobil URC dan MTU BLK Makasar
Ida mengatakan pihaknya sudah memiliki hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.
Meski pihaknya belum mendapat kepastian karena belum adanya perintah, ada kemungkinan program BSU akan dilanjutkan, jika kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya kembali normal.
“Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida.
Ida menjelaskan proses penyaluran BSU bagi pekerja/buruh di tahun 2020 telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29, 4 triliun.
Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan.
Baca juga: Perwakilan Buruh dan Pedagang Ikut Vaksinasi Covid-19 Perdana di Istana Merdeka
Ida tak menampik adanya kendala dalam penyaluran, karena adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.
Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ujarnya.