Singgung Ajakan Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Pengamat Hukum Sebut Hal itu Bisa Dipidana
Singgung ajakan untuk menolak vaksinasi covid-19, pengamat hukum sekaligus advokat Taufiq Nugroho menyebut hal itu bisa dipidana, Senin (18/1/2021).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum sekaligus advokat Taufiq Nugroho menyebut ajakan menolak vaksinasi covid-19 ini bisa saja dipidana.
Dalam hal ini, jika pemerintah ingin bertindak tegas atas ajakan itu.
Ajakan ini bisa dikategorikan pada pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau prinsipnya, mengajak ayo enggak usah karena belum ada kepastian hukumnya, belum ada kepastian kesehatannya dan sebagainya."
Baca juga: Soal Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksin Covid-19, Pengamat Hukum: Terlalu Berlebihan
Baca juga: Dukung Program Vaksinasi, Anggaran Kemenristek Direalokasi Rp 91 M
"Kalau pemerintah mau tegas, bisa menggunakan UU yang sama."
"Yaitu, orang yang menolak atau tidak melaksanakan program kekarantinaan tadi bisa dikategorikan ke sana," terang Taufiq pada program Tribunnews Kacamata Hukum bertajuk Hukum bagi Penolak Vaksin, Senin (18/1/2021).
"Penyidik bisa saja menerapkan UU tadi dengan ancaman satu tahun atau denda seratus juta rupiah," tambahnya.
Menurutnya, pemerintah tidak akan menerapkan sanksi pidana ini.
Baca juga: BPOM: Antibodi Terbentuk Setelah 7 Hari Divaksinasi Covid-19, Jangan Langsung Pesta
Baca juga: PT LIB dan PSSI Ajukan Lima Ribu Paket Vaksin Covid-19 Bikin Senang Indra Kahfi Ardhiyasa
Namun, hal itu kembali lagi kepada aparat yang berhak menegakkan hukum.
"Pemerintah saya lihat, tidak akan menerapkan sanksi pidana ini, meskipun kembali lagi ke aparat hukum," katanya.
Sebelumnya, Taufiq juga menjelaskan unggahan media sosial terkait vaksin Covid-19 ini bisa dipidana tergantung kontennya.
"Tergantung konten, kalau itu ada unsur menjelekkan negara atau membenci menteri atau personal bisa kena pasal ujaran kebencian ancaman 6 tahun penjara," jelas Taufiq.
Baca juga: Airlangga Sebut Vaksin Merah Putih Diproduksi Mulai Kuartal III-2021, Siap Didistribusi Tahun 2022
Baca juga: Hadiri Pesta Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Polisi Sebut Raffi Ahmad Tidak Melanggar
Ia juga menuturkan bagi pihak menyebar hoaks terakit vaksin Covid-19 juga bisa dikenakan UU ITE.
"Menyebarkan hoaks juga sama, kalau menyebarkan berita tidak ada dasarnya, membuat berita bohong, kena UU ITE," jelas Taufiq.