Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD-SMA

Simaka cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD hingga SMA, dengan akses pip.kemdikbud.go.id.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD-SMA
pip.kemdikbud.go.id
Simak cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD hingga SMA, dengan akses pip.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara memeriksa siapa saja penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Akses pip.kemdikbud.go.iduntuk mengetahuinya.

Penerima bantuan PIP ini, mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Untuk siswa SMP/MTs/Paket B akan menerima dana sebesar Rp 750 ribu per tahun.

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.

Sehingga, anak-anak itu tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Baca juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021, Akses Melalui stimulus.pln.co.id

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Cara Mencarikannya

Lalu, Siapa saja sasaran penerima Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

Berita Rekomendasi

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas