Andi Samsan Nganro Terpilih Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Mahkamah MA (MA) mengadakan sidang paripurna pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Rabu (20/1/2021) hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah MA (MA) mengadakan sidang paripurna pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Rabu (20/1/2021) hari ini.
Pemilihan dilakukan di ruang Kusumaatmaja, lantai 14, Gedung MA, Jakarta Pusat.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, sidang tetap memenuhi kuorum meski terdapat 3 dari 45 hakim agung pemilik hak suara tidak hadir.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putus 12 Perkara Pengujian UU Besok
"Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 1, Lampiran Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, yang menyatakan bahwa pemilihan dinyatakan sah karena dihadiri paling sedikit ⅔ dari jumlah hakim agung pada Mahkamah Agung," kata Syarifuddin yang dilihat lewat saluran YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelum memulai pemilihan, Syarifuddin mengatakan dirinya tidak ikut menggunakan hak pilihnya. Katanya, karena hal ini guna menjaga netralitas.
"Mohon maaf saudara panitia, untuk menjaga netralitas saya karena saya adalah Ketua Mahkamah Agung, saya akan menerima siapapun yang terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Karena itu saya mohon maaf saya tidak menggunakan hak pilih saya," katanya.
Walhasil, Andi Samsan Nganro terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Andi mengalahkan Zahrul Rabain dan Amran Suadi di pemilihan putaran kedua.
Baca juga: Mahkamah Agung Putus 22.550 Perkara Sepanjang 2020
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Andi meraih 20 suara, Zahrul 17 suara, sedangkan Amran memperoleh 3 suara.
Sementara 1 suara dinyatakan tidak sah karena tidak mencontreng surat suara sebagaimana tertuang dalam tata tertib pemilihan.
"Berdasarkan hasil penghitungan suara, telah diperoleh hasil, pertama, Dr H Andi Samsan Nganro SH MH mendapat 20 suara. Dua, Dr H Zahrul Rabain SH MH mendapat 17 suara. Ketiga, Dr H Amran Suadi SH MH MM mendapat 3 suara. Suara tidak sah 1 suara. Abstain 1 suara. Jumlah suara 42," kata ketua panitia pemilihan, Hasbi.
Hasbi mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9/KMA/SK/I/2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro mendapatkan jabatan tersebut.
"Maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial terpilih, dan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selesai," katanya.
Usai pemilihan rampung, Andi Samsan Nganro memastikan bakalan memegang teguh jabatan yang kini diembannya.
"Dengan terpilihnya saya, bukan berarti saya yang terbaik diantara para yang mulia. Tapi itulah mekanisme sebuah pemilihan, bahwa harus ada pilihan. Dan saya rasa bahwa pemilihan yang jatuh kepada saya adalah memberikan suatu amanah dan tanggung jawab yang besar," kata Andi dalam sambutannya.
Andi Samsan Nganro adalah hakim agung karier. Dia menjadi hakim agung sejak 2013 setelah melalui seleksi Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
Posisi yang kini diduduki Andi Samsan Nganro merupakan posisi yang sebelumnya diisi Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Syarifuddin menanggalkan posisi sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada April 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.