Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan CSRT 2015

KPK menetapkan dua tersangkakasus tindak pidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) dan LAPAN.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BREAKING NEWS KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan CSRT 2015
YouTube Kompas TV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) pada tahun 2015. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) pada tahun 2015.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut dua tersangka tersebut pada tahun 2015 menduduki jabatan Kepala BIG dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN.

"Pada proses penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu PRK (Priyadi Kardono), sebagai Kepala BIG tahun 2014-2016, dan MU (Muchamad Muchlis) Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015," ungkap Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Lili menyebut para tersangka diduga menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan CSRT pada BIG yang bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015.

Baca juga: KPK Cari Tahu Keberadaan Harun Masiku Lewat Saudaranya

Baca juga: Istri Nurhadi Diselisik KPK Terkait Proses Sewa Rumah Persembunyian Suaminya

Lili menyebut Priyadi Kardono dan Muchammad Muchlis disangka Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tahun 2015 BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN, pada pengadaan CSRT.

Berita Rekomendasi

"Sejak awal proses perencanaan pengadaan tersebut, dua tersangka diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan."

"Sebelum proyek berjalan, telah diadakan beberapa kali pertemuan dan koordinasi yang intensif," ungkap Lili.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas