Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diperiksa KPK, Keluarga Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri

Usai dicecar KPK soal keberadaan Harun Masiku, keluarga minta buronan KPK itu segera menyerahkan diri demi ada kejelasan bagi Harun dan keluarga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Diperiksa KPK, Keluarga Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Saudara dekat eks caleg PDIP Harun Masiku, Daniel Topan Masiku, usai diperiksa penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). 

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Daniel Masiku diperiksa terkait kasus dugaan suap PAW sebagai saksi.

Daniel diduga mengetahui kasus ini karena seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi dianggap mengetahui, melihat atau mendengar rangkaian perbuatan tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM," kata Ali.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan belum mengetahui adanya kabar tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku telah meninggal dunia.

Rekomendasi Untuk Anda

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari jajaranya terkait meninggalnya Harun Masiku.

"Saya belum dapat info tersebut," kata Rusdi.(Tribun Network/igm/ham/wly)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas