Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terima Santunan, Ini Rinciannya
Berikut rincian santunan yang diterima keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dari pihak Jasa Raharja dan Sriwijaya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima santunan dari pihak asuransi Jasa Raharja dan maskapai Sriwijaya Air.
Santunan itu diberikan kepada beberapa perwakilan keluarga korban yang diselenggarakan di JICT II Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Hubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjabarkan rincian jumlah santunan itu.
"Pihak asuransi (Jasa Raharja) telah menyerahkan santunan kecelakaan Rp 50 juta kepada korban 36 orang," terang Budi, Rabu (20/1/2021).
Sementara, pihak maskapai Sriwijaya Air memberikan santunan dengan total Rp 1.250.000.000.
Baca juga: Tinjau Posko Evakuasi Sriwijaya Air, Jokowi Minta Aspek Keamanan Sektor Transportasi Diutamakan
Baca juga: Viral Tangkap Layar Sinyal SOS di Pulau Laki, Area Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182
"Secara paralel, Sriwijaya menyiapkan penyerahan uang asuransi sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang kepada ahli waris."
"Setelah keluarga korban melengkapi surat yang menunjukkan ahli waris yang dikeluarkan pemerintah setempat," jelas Budi.
Sebelumnya, Menhub itu juga melaporkan hasil pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 oleh tim gabungan sampai hari ini.
"Di hari ke-12, Basarnas sudah mengumpulkan 324 kantong bagian tubuh penumpang."
"Sebanyak 63 kantong serpihan kecil pesawat, 55 bagian potongan besar pesawat," ucap Budi pada kesempatan yang sama.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Posko Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182 di Dermaga JICT II Tanjung Priok
Baca juga: Viral Video Jeritan Minta Tolong saat Pencarian Sriwijaya Air di Laut, Roy Suryo Ulas Fakta Ini
Sampai saat ini, 40 penumpang berhasil diidentifikasi.
Sebanyak 27 di antaranya, telah diserahkan pada keluarga.
Pada kesempatan ini, Jokowi meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menindaklanjuti investigasi kecelakaan itu.
"Di bidang transportasi, keselamatan adalah yang utama."