KPK Cium Praktik Rasuah Lain di Kemensos Selain Pengadaan Bansos COVID-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium praktik rasuah lain di Kementerian Sosial (Kemensos) selain pengadaan bantuan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium praktik rasuah lain di Kementerian Sosial (Kemensos) selain pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara cs diduga bermain proyek bansos untuk penyandang disabilitas dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kalau memang sebagai informasi yang bagus ya kita padukan, kita cari. Karena memang di program bansos itu banyak sekali bukan hanya difabel, PKH, dan lain-lain," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu per KK, Login dtks.kemensos.go.id, Ini Panduan Mencairkan BST
KPK, dipastikan Karyoto, bakal menyelisik praktik haram yang dilakukan Juliari cs. Apalagi tim penyidik menemukan alat bukti yang mengarah adanya bancakan proyek itu saat menggeledah sejumlah lokasi.
"Prinsipnya memang kemarin dari penggeledahan ada beberapa yang mesti dipelajari," ujar Karyoto.
Namun, kata Karyoto, KPK tidak mau gegabah menindaklanjuti temuan tersebut. Penyidik akan bekerja berdasarkan bukti yang ada.
Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Geledah Rumah di Cipayung
"Apakah nanti ketercukupan informasi mengarah kepada pengurangan kualitas dan lain-lain tentu kita mencari alat pendukung yang lain. Dan ini pun masih banyak dikembangkan yang lain-lain," kata dia.
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: KPK Usut Suap Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Baca juga: KPK Usut Suap Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.
Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.