Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Konfrontir 2 Tersangka Kasus Suap Bupati Banggai Laut

KPK konfrontir Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo dengan kaki tangan Wenny, Recky Suhartono Godiman.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Konfrontir 2 Tersangka Kasus Suap Bupati Banggai Laut
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Bupati nonaktif Banggai Laut, Wenny Bukamo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Wenny Bukamo kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut dan diduga hasil uang suap itu digunakan untuk keperluan dana kampanye Wenny Bukamo yang maju sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Banggai Laut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontasi dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Mereka yang dikonfrontir pada pemeriksaan Selasa (19/1/2021) kemarin yaitu Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo dan kaki tangan Wenny, Recky Suhartono Godiman.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, selain diperiksa satu sama lain sebagai saksi, Wenny dan Recky juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tersangka WB (Wenny Bukamo) didalami kembali pengetahuannya terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor yang diberikan untuk keperluan yang bersangkutan mengikuti Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Banggai Laut," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Tersangka Bupati nonaktif Banggai Laut, Wenny Bukamo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Wenny Bukamo kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut dan diduga hasil uang suap itu digunakan untuk keperluan dana kampanye Wenny Bukamo yang maju sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Banggai Laut. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Bupati nonaktif Banggai Laut, Wenny Bukamo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Wenny Bukamo kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut dan diduga hasil uang suap itu digunakan untuk keperluan dana kampanye Wenny Bukamo yang maju sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Banggai Laut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sementara Recky Suhartono Godiman didalami tim penyidik KPK terkait posisinya sebagai orang kepercayaan dari Wenny Bukamo.

"Yang diduga mengumpulkan sejumlah uang dari para kontraktor atas perintah tersangka WB," ujar Ali.

KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo; Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Tersangka Bupati nonaktif Banggai Laut, Wenny Bukamo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Wenny Bukamo kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut dan diduga hasil uang suap itu digunakan untuk keperluan dana kampanye Wenny Bukamo yang maju sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Banggai Laut. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Bupati nonaktif Banggai Laut, Wenny Bukamo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Wenny Bukamo kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut dan diduga hasil uang suap itu digunakan untuk keperluan dana kampanye Wenny Bukamo yang maju sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Banggai Laut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, KPK Periksa Kerabatnya

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.

Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas