Listyo Sigit Sebut Polri Tak Boleh jadi Alat Kekuasaan hingga Ingin Minimalisir Penyimpangan Tilang
Calon tunggal kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri tak boleh jadi alat kekuasaan dan ingin meminimalisir penyimpangan tilang.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1/2021) hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Listyo mengatakan, jajaran kepolisian tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Pasalnya, ia menyebut kepolisian adalah alat negara untuk mendukung kemajuan Indonesia.
"Polri juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan karena sejatinya polri adalah alat negara."
"Oleh karenanya setiap tindakan polri untuk mendukung kemajuan Indonesia," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.
Selain itu, ia juga mengatakan dalam penegakan hukum harus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Satu di antaranya yakni dengan mengedepankan instrumen hukum yang progresif.
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit: Kalau Ada Anggota Polri Terproses Korupsi Harus Diproses Tuntas
"Melalui penyelesaian perkara restorative justice dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi restorative dan problem solving," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan, proses penegakan hukum harus diawasi melalui optimalisasi e-management penyidikan.
Hal itu penting dilakukan guna menghindari proses hukum yang berlarut.
Baca juga: 7 Jenderal Polisi dan 1 Kapolres Temani Komjen Listyo Fit and Proper Test di DPR, Ini Nama Mereka
"Dengan e-management tersebut, masyarakat dapat informasi secara online mengenai perkembangan SP2HP penyidikan."
"Dan bisa menuliskan kritik dan akan direspons," kata Kepala Bareskrim Polri ini.
Selain itu, Listyo juga ingin mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Satu di antaranya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.