Para Penyintas Covid-19 Harus Tunggu 8 Bulan Baru Bisa Divaksinasi
Dari daftar yang sudah disusun itu, para penyintas atau orang-orang yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 tidak masuk di dalamnya.
Editor: Choirul Arifin
Iris mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun rekomendasi terkait siapa saja yang wajib menerima dosis vaksin. Sehingga nantinya diharapkan para nakes tak lagi kebingungan menentukan seseorang layak menerima vaksin atau tidak.
Iris mengatakan, klasifikasi golongan itu telah didiskusikan IDI bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Hal-hal yang ditetapkan di antaranya soal batasan umur penerima hingga jenis penyakit bawaan seperti apa yang tidak disarankan untuk menerima dosis vaksin corona.
”Rekomendasi memang disusun spesifik, dan pada individu yang akan divaksin jika terdapat lebih dari satu komorbid atau penyakit penyerta sesuai dengan keterangan lampiran yang pertama itu belum layak."
"Jadi kami membuat lampiran kedua ini layak dan tidak layak untuk mempermudah dokter-dokter di garda depan nanti karena mereka banyak sekali yang menanyakan kepada kami," ujarnya.
"Kami juga ada rekomendasi dari PAPDI karena waktu itu dari IDI meminta kira-kira rekomendasi apa untuk ke ranah-ranah atau rambu-rambunya yang mana, yang boleh disuntik dan tidak boleh disuntik pada usia 18 sampai 59 tahun."
"Karena kita tahu bahwa di atas 50 tahun itu pun sudah banyak komorbid atau penyakit bawaan sehingga kami perlu membuat rambu-rambunya," kata Iris.
Iris menyebut, rekomendasi yang bersifat sementara ini diberikan PAPDI kepada IDI berdasarkan data pengujian vaksin Sinovac yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
"Rekomendasi disusun berdasarkan data rekomendasi fase 1 dan 2 vaksin Sinovac, data uji fase 3 di Bandung yang berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis."
"Rekomendasi disusun spesifik hanya untuk Sinovac sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut,” sambungnya.(tribun network/dit/dod)