Perlu Pencantuman Peringatan Konsumen pada Kemasan Plastik Makanan dan Minuman yang Mengandung BPA
Dalam surat itu juga berisi isu mengenai bahaya BPA bagi usia rentan sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010 silam
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan menyurati Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K. Lukito MCP yakni permohonan terhadap Perka BPOM untuk Mengatur Pencantuman Peringatan Konsumen Pada Kemasan Plastik Makanan & Minuman Mengandung BPA.
Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras mengatakan, pihaknya berkirim surat juga sekaligus memperkenalkan diri sebagai organisasi jurnalis yang sedang fokus menyoroti Isu Kemasan Plastik.
"Yakni plastik mengandung BPA yang berbahaya bagi kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil," kata Roso seperti dilansir dari Tribun Jatim, Rabu (20/1/2021).
Menurut Roso Daras, dia juga menyampaikan dalam surat itu isu mengenai bahaya BPA bagi usia rentan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010.
Dunia kesehatan telah menghimbau agar kemasan yang mengandung BPA yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil sebaiknya dihindari karena dapat mengganggu kesehatan seperti pertumbuhan hormonal sampai kanker di kemudian hari.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad, Polisi Besok Sampaikan Hasil Gelar Perkara
Bahkan di beberapa negara seperti di negara Eropa, sebagian peraturan federal negara Amerika, negara asia telah melarang penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA melalui regulasi yang berkaitan dengan bayi dan balita.
Menurut Roso, adanya kemudahan akses informasi kesehatan yang didapat dari media international dan nasional saat ini, konsumen mulai peka dan aware ada bahaya BPA dalam kemasan makanan dan minuman yang bersentuhan langsung pada konsumsi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Dan saat ini yang sedang disorot adalah kemasan galon guna (isi) ulang air minum. Mengapa galon guna (isi) ulang ? karena ternyata tanpa disadari kemasan galon guna (isi) ulang adalah kemasan plastik yang mengandung BPA yang mendominasi konsumsi air minum yang banyak dikonsumsi oleh segala usia setiap hari.
Hal tersebut perlu kita pahami dan tindak lanjuti untuk melindungi konsumen bayi, balita dan janin Ibu hamil Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Sempat Dikira Jeroan Ikan, Ternyata dalam Plastik di Pintu Air Itu Mayat Bayi Kembar
Mengenai bahaya kandungan BPA sudah tidak perlu kita perdebatkan lagi, karena sudah banyak penelitian dan regulasi yang mengatur BPA ini di beberapa negara.
Walaupun BPOM telah mengatur batas persyaratan Artikel Monomer Bisfenol A (BPA) pada kemasan yang diperkenankan yaitu 0,6 bpj, maka sebaiknya untuk konsumsi bayi, balita dan janin ibu hamil adalah tidak kompromi atau Zero paparan BPA, untuk adanya batas syarat kandungan BPA.
Roso juga menyampaikan bahwa ada hubungannya antara Botol Bayi dengan sumber air yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil adalah sebagai berikut.
Jika Botol atau wadah minuman untuk usia rentan tersebut telah Bebas BPA, kemudian kemasan susu juga sudah bebas mengandung BPA, tetapi sumber air dari kemasan galon guna (isi) ulang masih mengandung BPA, walaupun ada batas syarat kandungan 0,6 bpj, dapat dibayangkan dugaan atau kemungkinan terpaparnya BPA pada usia rentan tersebut, dan tentu saja hal ini tidak bisa ditolerir.
Roso berharap dengan surat itu atas nama Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, memohon agar BPOM RI dapat mengatur pencantuman peringatan konsumen pada label kemasan plastik makanan dan minuman yang mengandung BPA guna melindungi konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Selain mengirim surat kepada Badan POM juga mengirimkan tembusannya kepada Badan Standarisasi Nasional, Kementrian Perindustrian Republik Indonesia dan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. (Tribun Jatim/Yoni Iskandar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ketua Umum JPKL Berkirim Surat Kepada BPOM Mengenai Label Peringatan Konsumen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.