Bareskrim Pastikan Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Bareskrim Polri memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM terkait bentrok 6 laskar FPI dan Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM terkait bentrok 6 laskar FPI dan Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut diketahui 6 laskar FPI tewas.
Hal itu telah sesuai dengan perintah dengan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti fit and proper test di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021) kemarin.
Baca juga: KSP Beri Penjelasan soal Pam Swakarsa yang Disebutkan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit
"Rekomendasi pasti ditindaklanjuti," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Namun demikian, Andi mengaku masih belum menerima surat rekomendasi dari Komnas HAM.
"Penyidik belum terima," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPR Minta Komjen Listyo Sigit Prabowo Tak Pakai Kaca Mata Kuda dalam Tegakkan Hukum
Diberitakan sebelumnya, calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berbicara perihal kasus tewasnya 6 laskar FPI oleh personel Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Listyo menerangkan Polri menghormati surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM yang menemukan dugaan adanya pelanggaran HAM di dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan pihaknya akan mematuhi dan menindaklanjuti berkaitan dengan temuan Komnas HAM.
Baca juga: Amien Rais Berharap Komjen Listyo Sigit Prabowo Tepati Janji Soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
"Terkait rekomendasi komnas HAM, tentunya kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindak lanjuti rekomendasi dari komnas HAM. Tentunya kita akan ikuti," kata Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Namun demikian, Listyo menyatakan keberatan kasus itu dihadapkan dengan penegakan hukum berkaitan dengan protokol kesehatan yang tengah dilakukan kepada salah satu petinggi pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan tetap harus ditegakkan. Apalagi, kasus masyarakat yang terpapar Covid-19 terus meningkat setiap harisnya.
"Perlu dibedakan protokol kesehatan harus kita tegakan. Karena keselamatan rakyat itu hukum tertinggi. Bagaimana masyarakat tetap bisa kita jaga. Kita lihat angkanya sudah 14 ribu. Jadi protokol kesehatan harus tetap kita proses dan untuk KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas HAM," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.