Jumhur Hidayat Tolak Dakwaan Jaksa Sebut Cuitannya di Twitter Picu Demo Rusuh UU Cipta Kerja
Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menolak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menolak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Jumhur didakwa menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Penolakan dakwaan itu disampaikan Jumhur Hidayat yang terhubung secara daring, saat diminta tanggapan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021) siang.
"Saudara Jumhur gimana tadi sudah mendengar dakwaan yang dibacakan? Saudara mengerti?" tanya Hakim.
Baca juga: Tak Kunjung Diberi Berkas Perkara, Kuasa Hukum Jumhur Hidayat: Bagaimana Cara Kami Bisa Membela
"Mengerti Yang Mulia. Tapi saya menolak," jawab Jumhur.
Kemudian hakim mempersilakan pihak tim kuasa hukum Jumhur apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa, atau menerima dan melanjutkan persidangan perkara utama.
"Ya nanti saya tanya penasehat hukum anda mengajukan keberatan atau tidak ya," ujar hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Pentolan KAMI: Cuitan Jumhur Hidayat Tak Ada Kaitannya Dengan Dakwaan Picu Keonaran
Sementara kuasa hukum Jumhur dari YLBHI, Muhammad Isnur menyatakan bakal mengajukan eksepsi.
Tapi pihaknya akan terlebih dulu membahas poin-poin keberatan tersebut bersama terdakwa.
"Pada pokoknya dari kuasa hukum akan mengajukan, tapi pada pkoknya kami harus bertemu dengan terdakwa," ucap Isnur.
Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.
Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Syahganda dan Jumhur Hidayat Bakal Segera Jalani Persidangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.