KSP Beri Penjelasan soal Pam Swakarsa yang Disebutkan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit
Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah memahami adanya stereotipe/memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis Pam Swakarsa.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah memahami adanya stereotipe/memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu.
Namun demikian, Jaleswari menyebut, perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan pengamanan swakarsa yang dimaksud calon Kapolri adalah salah satu amanat UU 2/2002 tentang Polri.
Hal itu disampaikan Jaleswari menanggapi peryataan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan memasukkan 'peningkatan peran Pam Swakarsa' dalam salah satu program prioritasnya.
"Dimana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," kata Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: 9 Janji dan Program Calon Kapolri Listyo Sigit, Layanan Secepat Pizza hingga Aktifkan Pamswakarsa
Ia menjelaskan, bahwa peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut dimana diatur beberapa aspek terkait Pam Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.
Maka, pengaturan terkait Pam Swakarsa tersebut menjadi penting karena berfungsi untuk memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan.
Serta, mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri.
"Karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," jelasnya.