Kuasa Hukum Pentolan KAMI: Cuitan Jumhur Hidayat Tak Ada Kaitannya Dengan Dakwaan Picu Keonaran
Oky Wiratama menegaskan cuitan kliennya soal penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja tak ada hubungannya sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kuasa hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama menegaskan cuitan kliennya soal penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja tak ada hubungannya sebagaimana yang didakwakan jaksa.
"Menurut kami kasus Jumhur Hidayat yang melakukan tweet terkait penolakan Omnibus Law itu tidak ada kaitannya dengan menyebabkan keonaran," kata Oky usai sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).
Hal itu lantaran unggahan cuitan Jumhur Hidayat terjadi pada awal Oktober 2020.
Sedangkan gelombang penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja sudah terjadi sejak bulan Juli 2020.
Sehingga kata dia, tak ada ukuran signifikan yang bisa memastikan bahwa cuitan Jumhur Hidayat berdampak pada makin riuhnya gelombang penolakan masyarakat atas produk hukum tersebut.
Baca juga: Deklarator KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Buat Onar dan Sebarkan Berita Bohong Berujung Demo Ricuh
"Jadi bagaimana ukuran signifikan karena tweet Jumhur menyebabkan semua gerakan masyarakat menolak Omnibus Law," terangnya.
Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.
Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.
"Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo. Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," imbuh jaksa.
Cuitan Jumhur yang dianggap menyalakan api penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja terjadi pada 25 Agustus 2020. Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip - mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".
Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang - Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.