Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya di www.prakerja.go.id, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Simak syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 12. Pendaftaran hanya di situs resmi www.prakerja.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya di www.prakerja.go.id, Ini Syarat & Cara Daftarnya
Instagram.com/prakerja.go.id
Iimbauan pihak Prakerja untuk berhati-hati bila mendapatkan informasi pembukaan Gelombang 12 Kartu Prakerja. Berikut syarat daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 12, pendaftaran hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Seperti yang diketahui, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021, dengan pembukaan gelombang 12.

Namun, belum diketahui pasti kapan Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka.

Untuk persiapan mendaftar Kartu Prakerja, kepada calon peserta Kartu Prakerja diimbau agar berhati-hati apabila menerima informasi mengenai pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12.

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Caranya

Baca juga: Cara Cairkan Bansos Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Cek Daftar Penerima BST Melalui dtks.kemensos.go.id

Bisa jadi informasi yang beredar adalah salah satu modus penipuan.

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja meminta masyarakat agar berhati-hati terkait kabar yang mengatakan bahwa pendaftaran kartu prakerja gelombang ke-12 telah dibuka.

Pastikan untuk tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

BERITA REKOMENDASI

"Satu minggu belakangan ini beredar pesan bahwa gelombang 12 Program Kartu Prakerja telah dibuka. Pesan ini adalah hoaks yang bermaksud mengelabui masyarakat dan mencuri data pribadi. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi di situs yang tidak benar," ujar Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Minggu (17/1). dikutip dari Kontan.co.id.

Luoisa pun mengatakan, alamat situs palsu yang beredar adalah http://dashboard.prakerja12.xyz/?gel=12.

Padahal, situs resmi kartu prakerja adalah www.prakerja.go.id.

Dia meminta agar masyarakat jeli memperhatikan akhiran go.id tersebut.

Lebih lanjut, Louisa mengatakan pihaknya akan mengumumkan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 melalui media serta media sosial resmi Kartu Prakerja, baik Instagram atau Facebook dengan nama akun @prakerja.go.id.


Sebelumnya, Louisa menyampaikan bahwa hingga saat ini Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja tengah memfinalisasi mekanisme dan teknis pelaksanaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-12 ini.

Menurutnya, pihaknya akan segera memberikan informasi begitu ada perkembangan lebih lanjut.

Dia juga memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan program Kartu Prakerja ini secara berkala, mulai dari insentif, sertifikat, pantauan rekening dan proses lainnya.

Dengan begitu, diharapkan apa yang dialami dan dikeluhkan oleh penerima program ini dapat dipahami.

Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?

Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan.

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu Daftar Sekarang.

- Kemudian masukkan Nama Lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya buka e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja:

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Tes Kartu Prakerja

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. 

Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar lima menit.

Jika sudah lima menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat dan Cara Cairkan Dananya

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan NIK di eform.bri.co.id/bpum: Ini Data Pentingnya

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa; dan

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Yurika, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas