Catatan Legislator Golkar Terhadap PP Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pertahanan Negara
Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan pihaknya mendukung terbitnya PP PSDN ini sebagai aturan pelaksanaan yang diamanatkan UU 23/2019 tentang
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PP PSDN) tanggal 12 Januari yang lalu.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan pihaknya mendukung terbitnya PP PSDN ini sebagai aturan pelaksanaan yang diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara.
"Kami menyambut baik penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang menjadi pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai lingkup. Menjadi temuan beragam penelitian dan survey adanya tantangan riil terhadap nasionalisme dan kecintaan akan NKRI," ujar Christina, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/1/2021).
"Menghadapi hal ini negara tidak bisa berdiam diri, pelaksanaan PKBN secara terencana dan terintegrasi dalam sistem pendidikan, lingkup masyarakat serta lingkup pekerjaan menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan yang ada," imbuhnya.
Baca juga: Menhan Prabowo Sampaikan 9 Kebijakan Pokok Pertahanan Negara 2021 di Rapim Kemhan
Christina mengaku memahami perihal keterbatasan yang dimiliki Komponen Utama (TNI) utamanya dari jumlah personil.
Sehingga, kata dia, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan darurat militer atau keadaan perang di masa mendatang.
Politikus Golkar itu juga meminta proses rekrutmen Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Unsur Warga Negara dilakukan secara transparan serta inklusif atau memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan.
"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," kata Christina.
Sebagaimana didefinisikan dalam PP, Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI).
Christina menjelaskan bahwa mobilisasi sendiri hanya dapat dilakukan Presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR-RI.
Pasal 87 PP PSDN memuat keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang. Rambu-rambu ini sudah digariskan secara tegas dan detail dalam PP PSDN.
"Dalam kaitan ini, kami di DPR-RI siap memantau dan menjalankan fungsi pengawasan kami untuk memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan dengan baik sesuai tujuan peruntukannya, mendukung sistem pertahanan nasional kita dan bukan untuk kepentingan yang lain," tandasnya.