Didakwa Suap Eks Sekretaris MA Rp 45,7 Miliar, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto Ajukan Eksepsi
Hiendra Soenjoto mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa KPK soal pemberian suap Rp 45,7 miliar kepada eks Sekretaris MA Nurhadi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa KPK soal pemberian suap Rp 45,7 miliar kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pengajuan eksepsi langsung disampaikan tim kuasa hukum Hiendra Soenjoto selepas jaksa rampung membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/1/2021).
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Hiendra Soenjoto, Andrea Rynaldo di persidangan.
Baca juga: Direktur PT MIT Didakwa Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 Miliar Guna Pengurusan 2 Perkara
Adapun sidang dengan agenda penyampaian eksepsi akan digelar pada Rabu (27/1/2021) pekan depan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Hiendra Soenjoto memberi suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebesar Rp45,7 miliar, tepatnya Rp 45.726.955.000.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan dua perkara sekaligus.
Baca juga: Menantu Nurhadi Masih Positif COVID-19, Sidang Suap dan Gratifikasi di MA Kembali Ditunda
Yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Adapun praktik penyuapan pengurusan perkara - perkara tersebut disamarkan lewat perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara Hiendro dengan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Hiendra menyuap Nurhadi karena dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara - perkara tersebut.
Baca juga: Sidang Dakwaan Hiendra Soenjoto Ditunda, Penyuap Nurhadi Itu Belum Tunjuk Kuasa Hukum
Menurut jaksa, hal ini bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Hiendra Soenjoto diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.