Nadiem: Daerah yang Sulit PJJ, Harap Gelar Tatap Muka
Nadiem Makarim mengimbau kepada pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk memberlakukan pembelajaran
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengimbau kepada pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka.
Menurut Nadiem, pemerintah daerah telah mendapatkan izin melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri untuk membuka sekolah.
"Jadi tolong bagi para Pemda-Pemda di mana sekolahnya paling sulit melakukan PJJ. Harap segera mulai dilakukan. Toh pembukaan tatap muka tersebut itu dilakukan dengan protokol kesehatan dan cuman kapasitas 50 persen," ujar Nadiem dalam webinar yang disiarkan laman Youtube FMB9_IKP, Jumat (22/1/2021).
Menurut Nadiem, kebijakan pembukaan sekolah dapat dilakukan oleh daerah wilayahnya relatif aman dari penyebaran virus corona. Serta memiliki kendala dalam melaksanakan PJJ.
Dirinya juga mengutamakan anjuran ini kepada sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Baca juga: Nadiem Ingin Orang Tua Mengerti Kesulitan Guru dan Murid Dalam Menjalani PJJ
"Jadi anjuran dari Kemendikbud adalah apalagi untuk daerah-daerah 3T, untuk daerah-daerah yang sangat sulit untuk bisa melaksanakan PJJ itu sebaiknya sekolah tatap muka segera bisa dilakukan," tutur Nadiem.
Menurut Nadiem, langkah ini perlu dilakukan untuk menghindari hilangnya pembelajaran kepada anak-anak.
Meski begitu, dirinya mengingatkan bahwa penerapan pembelajaran tatap muka harus dengan persetujuan komite sekolah dan kepala sekolah.
"Kita memberikan hak kembali kepada Pemda tapi tentunya dengan persetujuan kepala sekolah dan komite sekolah," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.