Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Edhy Prabowo Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito bakal segera dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyuap Edhy Prabowo Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito bakal segera dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Suharjito.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Suharjito yang disangka sebagai pemberi suap kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo dan Tiga Tersangka Kasus Suap Benur

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Suharjito ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21, hari ini, Jumat (22/01/2021), tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang dari Para Eksportir Benur

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap Suharjito dilanjutkan kepada tim jaksa selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari 2021 sampai dengan 10 Februari 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Berita Rekomendasi

Seiring dengan itu, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suharjito.

Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Untuk merampungkan berkas perkara Suharjito, tim penyidik telah memeriksa sekitar 53 orang saksi, termasuk Edhy Prabowo dan pihak-pihak terkait lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 53 orang saksi di antaranya tersangka EP (Edhy Prabowo) dan pihak-pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ali.

Dalam proses penyidikan ini terungkap Suharjito diduga tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas