Komisioner KPAI Sebut Ada Potensi Kerugian Negara dari Subsidi Kuota Belajar Siswa yang Tak Terpakai
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebut subsidi kuota belajar siswan yang diberikan pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut subsidi kuota belajar siswan yang diberikan pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebab, menurutnya tidak semua kuota yang diberikan terpakai oleh siswa penerima.
Retno mencontohkan, subsidi kuota yang diberikan bagi pelajar sebesar 35 GB, terbagi menjadi kuota umum sebesar 5 GB dan 30 GB untuk kuota aplikasi belajar daring.
Namun, berdasarkan pernyataan para murid kepada KPAI, kebanyakan kuota aplikasi belajar daring tidak terpakai.
Seharusnya, menurut Retno kuota reguler mendapat alokasi yang lebih besar.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Nasib Siswa di Tengah Pandemi', Sabtu, (23/1/2021).
"Terkait 30 GB. 30 GB ini kan kuota belajar ternyata itu tidak maksimal digunakan terutama pada kelompok di luar Jawa, tidak semua memang. Akhirnya ini nganggur, pulsa ini nganggur. Kalau pun terpakai kami melihat ada potensi kerugian negara," kata Retno.
Baca juga: Rapat Bareng Mendikbud, Pimpinan Komisi X DPR Tekankan Pentingnya Reward Bagi Guru Honorer
Baca juga: Terima Aduan Penunggakan SPP Selama Pandemi, KPAI: Anak Tak Bersalah, Tak Layak Diancam
Retno mengatakan, untuk kuota aplikasi belajar sebesar 30 GB rata-rata terpakai 15 GB.
Sisanya, yaitu 15 GB bisa berpotensi menjadi kerugian negara.
Atas dasar itu, Retno berpendapat pemerintah seharusnya memetakan setiap masalah dan kebutuhan murid di setiap wilayah.
Sehingga subsidi kuota yang telah diberikan kepada siswa tepat sasaran.
"Harus dipikirkan. Harus ada pemetaan kebutuhan yang tidak bisa dapat bantuan kuota ada bantuan lain sebagai ganti kuota, belikan alat daring," ujarnya.