Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login pip.kemdikbud.go.id: Cek Nama Siswa Penerima Dana PIP Rp 750 Ribu untuk Jenjang SMP/MTs

Dana PIP Rp 750 ribu untuk siswa SMP/MTs pemegang Kartu Indonesia Pintar. Cek di pip.kemdikbud.go.id. Ini syarat dan caranya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Login pip.kemdikbud.go.id: Cek Nama Siswa Penerima Dana PIP Rp 750 Ribu untuk Jenjang SMP/MTs
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Dana PIP Rp 750 ribu untuk siswa SMP/MTs pemegang Kartu Indonesia Pintar. Cek di pip.kemdikbud.go.id. Ini syarat dan caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 750 ribu ditujukan untuk siswa SMP/MTs sederajat pemegang KIP.

Cukup dengan menyiapkan NISN, Anda bisa mengecek nama siswa penerima dana PIP tersebut.

Untuk mengecek nama penerima dana PIP dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk anak usia sekolah dari pemerintah.

Program ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Baca juga: Cek Penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, untuk SD-SMP-SMA, Login pip.kemdikbud.go.id

Siswa menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dalam acara penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SLB Negeri Pembina, Jakarta, Rabu (6/3/2019). TRIBUNNEWS/IRWANNRISMAWAN
Siswa menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dalam acara penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SLB Negeri Pembina, Jakarta, Rabu (6/3/2019). TRIBUNNEWS/IRWANNRISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Besaran Dana PIP

Dana PIP ini ditujukan untuk anak usia sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berita Rekomendasi

Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang sekolah, yaitu:

1. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/ tahun

2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/ tahun

3. Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000/ tahun

Sasaran dana PIP

Bantuan tunai untuk anak sekolah ini khusus ditujukan kepada:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca juga: Cek Nama Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id dan Cara Mencairkannya

Untuk mengecek nama penerima dana PIP ini cukup dengan menyiapkan NISN.

Sedangkan untuk mencairkannya, perlu menyiapkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima dana bantuan pendidikan PIP.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Cara Cek Penerima PIP

- Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

(Halaman akan tampak seperti pada gambar di bawah ini)

Cara mengecek penerima PIP.
Cara mengecek penerima PIP. (pip.kemdikbud.go.id)

- Isi NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung siswa di kolom yang tersedia

- Klik Cek Data

Apabila tidak terdaftar sebagai penerima dana PIP, maka akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan:

"Siswa bukan penerima PIP"

Apabila kamu termasuk sebagai penerima dana PIP, maka akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca juga: CEK Daftar Siswa Penerima PIP di Laman pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Cairkan Bantuan untuk SD-SMA

Cara Mencairkan Dana PIP

Berikut adalah cara mencairkan dana PIP dirangkum dari Tribunnews.com.

Pencairan dana PIP dapat melalui bank maupun secara kolektif.

Bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C, dapat mencairkan dana tersebut di BNI.

Khusus siswa SD dan SMP, harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Lakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan.

Kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan secara kolektif, dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

(Tribunnews.com/Widya/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas