Forum Komunikasi Guru Minta Kemendikbud Kaji Ulang Soal Pemberhentian Tunjangan Guru SPK
FKGSI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji ulang soal pemberhentian tunjangan bagi guru yang mengajar di sekolah SPK
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengkaji ulang soal pemberhentian tunjangan bagi guru yang mengajar di sekolah satuan pendidikan kerjasama (SPK).
Pengurus FKGSI, Mahfud mengatakan alasan tidak adanya dana di Kemendikbud untuk memberikan tunjangan profesi guru (TPG) SPK tidaklah benar.
Hal tersebut diungkapkannya setelah melakukan diskusi dengan seorang petinggi di Kemendikbud, Wisnu Aji.
Baca juga: PKS Kritik Alasan Kemendikbud Hentikan Tunjangan Guru SPK
“Menurut beliau, waktu kami ditanya soal jumlah guru SPK yang sebanyak 421 guru yang tidak mendapatkan tunjangan SPK, itu kecil (jumlahnya). Paling hanya membutuhkan Rp 6 miliar,” kata Mahfud dalam diskusi publik yang diselenggarakan Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI), Minggu (24/1/2021).
“Kemendikbud mengatakan itu kecil. Artinya bukan karena faktor dana,” lanjut Mahfud.
Ia mengatakan dalam suatu momen ada yang menyatakan rombongan belajarnya tidak memenuhi syarat.
Menurutnya tidak masuk akal jika hal itu dijadikan alasan.
Baca juga: Siswi Non Islam SMKN 2 Padang Wajib Pakai Jilbab, Respons Komnas HAM, KPAI, hingga Kemendikbud
Sementara saat ini ada 685 SPK di seluruh Indonesia.
“Masa semuanya tidak memenuhi syarat,” katanya.
Ia mengatakan tidak ada data konkrit yang menunjukkan guru SPK tidak memenuhi syarat untuk mendapat TPG SPK.
Harusnya guru SPK tetap mendapatkan tunjangan tersebut.
Adapun yang tidak memenuhi syarat diimbau untuk melengkapi pemenuhan syarat tersebut.
“(jangan) Kami semua dipukul rata,” katanya.
Baca juga: Evaluasi PJJ, Kemendikbud Sebut Ada Penurunan Hasil Belajar Siswa
Mengenai tudingan guru SPK telah dapat memenuhi kebutuhan mereka, menurut Mahfud itu hanya isapan jempol belaka.
Alasannya banyak guru SPK yang turut menerima bantuan langsung tunai (BLT) selama pandemi covid-19.
Hal tersebut menunjukkan bahwa guru SPK banyak yang gajinya di bawah 5 juta.
“Data dari mana bahwa kami (guru SPK) itu berkecukupan dibandingkan swasta lain,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.
Diberitakan Kompas, tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu Politisi PKS, Ledia Hanifah Amaliah berharap adanya diskusi secara intens antar pemangku kepentingan terkait soal tunjangan ini, mengingat ini tunjangan ini juga dibutuhkan para guru SPK untuk menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19.
Ia mengatakan hal ini perlu terus disuarakan agar para guru sebagai salah satu pilar dalam pendidikan di Indonesia terus mendapat perhatian dari pemerintah.
“Ini betul-betul harus terus dicermati dan harus terus disuarakan agar ke depan menjadi lebih baik lagi, dan hak-hak yang belum ditunaikan segera ditunaikan,” katanya.
Sebagaimana pemerintah terus mendorong agar guru terus meningkatkan kualitas pengajaran, Ledia berharap pemerintah juga terus memberikan perhatian dengan memberikan dukungan dana.
“Kalau ini dikatakan ini sudah lewat tetap ini harus diselesaikan. Diharapkan ini juga bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.