Forum Komunikasi Guru Minta Kemendikbud Kaji Ulang Soal Pemberhentian Tunjangan Guru SPK
FKGSI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji ulang soal pemberhentian tunjangan bagi guru yang mengajar di sekolah SPK
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengkaji ulang soal pemberhentian tunjangan bagi guru yang mengajar di sekolah satuan pendidikan kerjasama (SPK).
Pengurus FKGSI, Mahfud mengatakan alasan tidak adanya dana di Kemendikbud untuk memberikan tunjangan profesi guru (TPG) SPK tidaklah benar.
Hal tersebut diungkapkannya setelah melakukan diskusi dengan seorang petinggi di Kemendikbud, Wisnu Aji.
Baca juga: PKS Kritik Alasan Kemendikbud Hentikan Tunjangan Guru SPK
“Menurut beliau, waktu kami ditanya soal jumlah guru SPK yang sebanyak 421 guru yang tidak mendapatkan tunjangan SPK, itu kecil (jumlahnya). Paling hanya membutuhkan Rp 6 miliar,” kata Mahfud dalam diskusi publik yang diselenggarakan Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI), Minggu (24/1/2021).
“Kemendikbud mengatakan itu kecil. Artinya bukan karena faktor dana,” lanjut Mahfud.
Ia mengatakan dalam suatu momen ada yang menyatakan rombongan belajarnya tidak memenuhi syarat.
Menurutnya tidak masuk akal jika hal itu dijadikan alasan.
Baca juga: Siswi Non Islam SMKN 2 Padang Wajib Pakai Jilbab, Respons Komnas HAM, KPAI, hingga Kemendikbud
Sementara saat ini ada 685 SPK di seluruh Indonesia.
“Masa semuanya tidak memenuhi syarat,” katanya.
Ia mengatakan tidak ada data konkrit yang menunjukkan guru SPK tidak memenuhi syarat untuk mendapat TPG SPK.
Harusnya guru SPK tetap mendapatkan tunjangan tersebut.
Adapun yang tidak memenuhi syarat diimbau untuk melengkapi pemenuhan syarat tersebut.
“(jangan) Kami semua dipukul rata,” katanya.
Baca juga: Evaluasi PJJ, Kemendikbud Sebut Ada Penurunan Hasil Belajar Siswa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.