Wacana Listyo Sigit Prabowo Bentuk Pam Swakarsa, Guru Besar Unpad Muradi: Saya Tidak Khawatir
Wacana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo soal membentuk Pam Swakarsa, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Muradi beri tanggapan: Saya Tidak Khawatir.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sempat mewacanakan untuk membentuk Pam Swakarsa kembali di masa kepemimpinannya sebagai Kapolri nanti.
Wacana itu disampaikan Listyo pada saat menjalani fit and proper test sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Terkait hal itu, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Muradi memberikan tanggapan.
Muradi menyampaikan, dirinya merupakan pihak yang tidak khawatir atas wacana Listyo itu.
Baca juga: Wacana Listyo Sigit Prabowo soal Pam Swakarsa, Pengamat Kepolisian Gardi Gazarin: Tidak Tepat
Baca juga: Kritik Keinginan Listyo Sigit Aktifkan Kembali Pam Swakarsa, Kontras: Bisa Picu Konflik Horizontal
Menurutnya, Pam Swakarsa yang diwacanakan Listyo, berbeda dengan zaman Orde Baru (Orba).
"Saya sih tidak khawatir. Saya yang termasuk mengalami, misalnya ketika tahun '98-'99, dikepung oleh Pam Swakarsa, di Perbanas."
"Tapi, bukan itu yang saya bayangkan ketika membaca detail paparan Pak Sigit."
"Saya kira bukan itu," terang Muradi pada diskusi online bertajuk Kapolri Baru di Tengah Pandemi & Mengawal Demokrasi yang diadakan Beranda Ruang Diskusi, Jumat (22/1/2021).
Sebelumnya, Muradi menuturkan wacana Pam Swakarsa bukanlah hal yang baru.
Baca juga: Dampingi Fit and Proper Test, Iptu Novita Rindi Selalu Diingatkan Beribadah oleh Komjen Listyo Sigit
Baca juga: Rombongan Jenderal yang Antar Makalah ke DPR Berpeluang Gantikan Listyo Sigit Jadi Kabareskrim
Ia menyatakan, soal petugas hansip merupakan salah satu dari Pam Swakarsa.
Namun, kini hansip tidak memilik kedudukan hukum sebab sudah dibubarkan saat masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pam Swakarsa, bukan hal yang baru."
"Sebelum Pak SBY selesai, tahun 2013-2014, dia membubarkan hansip. Hansip itu kan Pam Swakarsa yang normatif, dia melekat ke publik."
"Kalau ke kampung, masih ada hansip, tapi dia tidak diakui secara legal lagi," ucap Muradi.
Baca juga: Kapolri Terpilih Komjen Listyo Sigit Harus Jadi Penjaga Gawang Ideologi Pancasila
Baca juga: Wantimpres: Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Bukti Negara Pro Keberagaman dan Kebhinekaan
Akademisi itu menyampaikan, ada dua pendekatan untuk membentuk Pam Swakarsa
Yakni, terdaftar dan tidak terdaftar.
"Pertama, yang teregister (terdaftar), satpam dan sebagainya," katanya.
Sementara, kedua yaitu Pam Swakarsa tidak terdaftar, dengan contoh Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) zaman Kapolri Sutanto.
"Ada FKPM yang mengintegrasikan antara polisi dengan masyarakat."
Baca juga: Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Bukti Negara Pro Keberagaman dan Kebhinekaan
Baca juga: Diskusi Virtual Beranda Ruang Diskusi: Calon Kapolri Termuda, Listyo Harus Perkuat Soliditas Polri
"Bentuknya saja diformalkan dalam bentuk Pam Swakarsa," kata Muradi.
Diberitakan sebelumnya, Listyo Sigit menghidupkan kembali Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas."
"Jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Ia menyebut Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Devina Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.