Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amphuri Surati Satgas Covid-19 Minta Biaya Karantina Mandiri Jemaah Umrah Dibebaskan, Ini Alasannya

Firman M Nur mengungkap alasan pihaknya menyurati Satgas Penanganan Covid-19 untuk membebaskan biaya karantina mandiri jemaah umrah.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Amphuri Surati Satgas Covid-19 Minta Biaya Karantina Mandiri Jemaah Umrah Dibebaskan, Ini Alasannya
STR / AFP
Ilustrasi: Jemaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengungkap alasan pihaknya menyurati Satgas Penanganan Covid-19 untuk membebaskan biaya karantina mandiri jemaah umrah.

"Jadi di surat kami, kami menyatakan bahwasanya umrah adalah salah satu perjalanan ibadah, yang sifatnya tentu lebih mendekatkan kepada Allah SWT. Feedback tentu untuk keselamatan bangsa ini juga," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan, pelaksanaan umrah telah memiliki regulasi yang ketat dari baik pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Perjalanan umrah sangat ketat dan diawasi oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi di lapangan, karena apa? karena kami perjalanan umrah bukan seperti perjalanan luar negeri tanpa dikontrol enggak ada standar segala macam, tinggal di mana makan apa, umroh ini semaunya sudah diatur," kata Firman.

Baca juga: Hampir Satu Juta! Hari Ini Total Kasus Covid-19 Sudah 999 Ribu Orang

Dirinya menerangkan, bahwa visa umrah baru dikeluarkan jika hasil PCR Swab jemaah negatif.

Kemudian, kontrol ketat dilakukan pihak Saudi setibanya jemaah di Arab Saudi wajib melakukan karantina 4 hari tiga malam.

BERITA TERKAIT

"Di hari ketiga mereka swab lagi untuk memastikan mereka negatif atau positif. Kalau negatif mereka diizinkan untuk melaksanakaan ibadah. Sedangkan yang positif mereka karantina untuk 10 hari untuk dilakukan pengobatan," ujarnya.

Baca juga: Menuju 1 Juta Kasus, Bertambah 9.994 Positif, Jumlah Pasien Covid-19 Indonesia Capai 999.256

Bahkan, Firman melanjutkan, jemaah hendak pulang ke tanah air maka harus menjalankan PCR Swab lagi.

Sehingga, karantina hanya untuk orang-orang yang melakukan perjalanan mandiri ke luar negeri atau perjalanan wisata yang sifatnya tidak terkontrol.

"Jadi sudah terlalu ketat harus mendapat pengecualian. Bedannya perjalanan orang mereka mau ke mana, mereka bebas ketemu denga hotel bebas, kalau umrah enggak bisa gitu. Karena Saudi Arabia sangat berhati-hati tentang keselamatan para jemaah yang melaksanakan ibadah," tutur Firman.

Baca juga: Total 2.942 WNI di Luar Negeri Terinfeksi Covid-19, 2.084 Sembuh, 171 Meninggal Dunia

Sebelumnya, pada 18 Januari lalu, Amphuri menyurati Kepala BNPB selaku ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan biaya PCR 2 kali dan Karantina 5 hari kepada jamaah Umrah.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kemenag.

Jemaah umrah tidak masuk dalam kategori yang digratiskan pemerintah.

Sehingga jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri dengan biaya termurah 3,5 juta hingga 9.2 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas