Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta di BLT PKH, Simak Syaratnya di Sini!

Berikut cara ibu hamil dan anak usia dini dapat Rp 3 juta dalam satu tahun di BLT PKH. Simak cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia di

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta di BLT PKH, Simak Syaratnya di Sini!
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Berikut cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta per satu tahun. Simak syarat mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta di BLT PKH.

Selain itu, berikut juga syarat mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta dalam artikel ini.

Seperti yang telah diketahui, BLT Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pemerintah sejak 4 Januari 2021 lalu.

Pemerintah memberikan BLT PKH kepada keluarga kurang mampu dan rentan mampu.

Baca juga: Penyandang Disabilitas dan Lansia Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta/Tahun, Begini Cara Cek Bansos PKH 2021

Baca juga: Cek Bansos PKH Januari 2021: Penyandang Disabilitas dan Lansia Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta/Tahun

BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Di setiap kategori di atas, nominal yang akan didapatkan para penerima BLT PKH berbeda-beda.

Untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

BERITA TERKAIT

Kemudian untuk kategori pendidikan siswa SD, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.

Lalu kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.

Baca juga: Simak Cara Cek Bansos PKH 2021 untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Dapat Rp 3 Juta Setahun

Baca juga: Cara Cek Bantuan PKH 2021: Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta dalam Setahun

Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan BLT PKH?

Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas