Ketum PAN: UU Pemilu Masih Cukup untuk Terus Kita Pertahankan
Fraksi PAN berharap UU Pemilu yang saat ini masih bisa digunakan untuk jangka waktu yang panjang karena kondisi saat ini mesti fokus pada penanganan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menilai belum saatnya untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Fraksi PAN berharap UU Pemilu yang saat ini masih bisa digunakan untuk jangka waktu yang panjang karena kondisi saat ini mesti fokus pada penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Ruang Fraksi PAN DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
"Kami berpendapat Undang-undang Pemilu ini masih cukup untuk terus kita pertahankan. Dan kita fokus kepada covid dan ekonomi dan mempererat persaudaraan kebanhsaan kita kembali," kata Zulkifli.
Baca juga: Tegaskan Sikap PAN terkait UU Pemilu, Zulhas: Belum Saatnya Direvisi
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut, tarik menarik kepentingan terkait UU Pemilu ini sangat panjang dan alot.
Oleh karena itu, pihaknya lebih memilih untuk UU Pemilu tetap digunakan.
"Kami berpandangan dan kita sepakat UU Pemilu ini untuk jangka waktu yang panjang. Dirancang untuk 4-5 kali Pemilu," ujar Zulhas.
Turut hadir dalam konferensi pers itu Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.