KPK Minta Saksi Lalwani Veenaben Bhagwandas Kooperatif Penuhi Panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi bernama Lalwani Veenaben Bhagwandas untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi bernama Lalwani Veenaben Bhagwandas untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.
Sedianya Lalwani diperiksa penyidik KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 pada Senin (25/1/2021) hari ini.
Lalwani harusnya digarap KPK untuk tersangka Wali Kota nonaktif Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lalwani mangkir tanpa konfirmasi.
Baca juga: Aliran Uang Suap Bantuan Provinsi Indramayu Diusut KPK
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK yang akan kembali dikirimkan kepada yang bersangkutan," kata Ali melalui keterangannya, Senin (25/1/2021).
Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi pada 3 Mei 2019.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Baca juga: Survei KedaiKOPI: 81,3 Persen Responden Nilai OTT Bukti KPK Berhasil Cegah Korupsi
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Baca juga: Terkait Kasus Bansos, KPK Kembali Periksa Broker PT Tigapilar Agro Utama
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.