Masyarakat Papua Diimbau Tidak Terprovokasi Terkait Kasus Rasisme yang Dialami Natalius Pigai
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meminta masyarakat Papua untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI meminta masyarakat Papua tidak terprovokasi terkait kasus Ambrosius Nababan yang diduga sebarkan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meminta masyarakat Papua untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ada di Papua atau warga Papua. Bahwa serahkan saja proses hukum kepada kepolisian terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani," kata Argo di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Ia menuturkan masyarakat Papua yang akan menyampaikan aspirasinya diharapkan kepada pimpinan setempat.
Baca juga: Pelaku yang Sebar Rasisme Kepada Natalius Pigai Bakal Dipanggil Polisi, Diduga Berada di Jakarta
Sebaliknya, pihak kepolisian tidak mau adanya pelanggaran pidana buntut protes adanya ujaran rasisme tersebut.
"Jadi salurkan saja aspirasinya kepada pihak kepolisian setempat maupun pimpinan yang ada di wilayah. Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan politikus partai Hanura Ambrosius Nababan terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Senin (25/1/2021).
Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.
Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh ketua KNPI Provinsi Papua Barat Sius Dowansiba bersama sejumlah pengurus KNPI PB.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan terkait kasus viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama Ambrosius Nababan.
Menurutnya, pelaporan tersebut sekaligus pembacaan sikap dari KNPI Papua Barat atas ulah Ambrosius Nababan.
"Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh saudara AN. Menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku," kata Adam dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Ia menuturkan pelapor juga memberikan tegat waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan laporan untuk mengusut kasus tersebut.
Adam juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi.
"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri serta mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Adam menuturkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim siber bareskrim Polri terkait kasus laporan kasus ini.
Sebaliknya ia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib. Mari sama sama kita jaga Papua Barat tetap kondusif biarkan oknum tersebut mempertanggung jawabkan perbuatan," tukasnya.
Untuk diketahui, unggahan adanya rasisme yang dialami itu pertama kali dibagikan langsung oleh Natalius Pigai. Melalui akun sosial medianya, mantan komisioner Komnas HAM itu membagikan tangkapan layar unggahan akun Facebook Ambroncius Nababan.
Dalam unggahan Nababan, dia membagikan foto kolosal antara Natalius dengan foto gorila yang disertai dengan tulisan yang bernada rasisme.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1/2021).
Pelaku Telah Teridentifikasi
Direktorat Siber Bareskrim Polri mengendus keberadaan pemilik akun facebook Ambrosius Nababan yang diduga sebarkan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai. Diduga, pelaku ada di sekitar DKI Jakarta.
"Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Menurut Argo, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pemilik akun yang diduga milik politikus partai Hanura tersebut.
"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB, yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah dibuat oleh siber bareskrim untuk dilakukan pemanggilan, sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Nantinya, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Termasuk, pertanyaan apakah akun sosial media tersebut merupakan akun asli atau tidak.
"Nanti dari Siber akan memanggil atau mengklarifikasi sesuai SOP yang ada. Kita akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, facebook itu adalah milik yang bersangkutan. Karena disinyalir banyak," jelasnya.
"Kita harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan siapa yang melakukannya. Tentunya ini perlu keterangan ahli, saksi dan petunjuk," tutupnya.