Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Bakal Keluarkan Surat Edaran Cegah Terulangnya Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab

Menteri Nadiem Makarim bakal mengeluarkan surat edaran untuk mencegah aturan yang memaksa siswi nonmuslim memakai jilbab.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Nadiem Bakal Keluarkan Surat Edaran Cegah Terulangnya Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan - Nadiem Makarim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bakal mengeluarkan surat edaran untuk mencegah aturan yang memaksa siswi nonmuslim memakai jilbab.

Selain itu, Kemendikbud bakal membuka hotline pengaduan jika ada kasus serupa yang dilakukan oleh sekolah.

Hal tersebut dilakukan menyikapi polemik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab.

"Kami akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," ujar Nadiem melalui akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Pimpinan MPR Prihatin Siswa Nonmuslim SMKN 2 Padang Diwajibkan Pakai Jilbab

Baca juga: Terkait Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di Padang, Mahfud MD Berikan Tanggapannya

Baca juga: Siswi Nonmuslim di Padang Diwajibkan Berjilbab, Mendikbud Nadiem: Langgar Pancasila

Nadiem menegaskan Kemendikbud bakal melakukan segala upaya untuk membendung terjadinya intoleransi di lingkungan sekolah.

"Kemendikbud akan terus berupaya mencegah praktek intoleransi di sekolah," tegas Nadiem.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orang tua murid dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial. 

BERITA REKOMENDASI

Video berdurasi 15 menit, 24 detik, yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas