Polemik Siswi Non-Muslim Dipaksa Pakai Jilbab Bukti Tindakan Intoleran Masih Ada
Penerapan kebijakan seragam sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat dinilai mengusik rasa kebangsaan karena ada siswa non-muslim diwajibkan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan seragam sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat dinilai mengusik rasa kebangsaan karena ada siswa non-muslim diwajibkan memakai jilbab.
Kasus itu memicu kontroversi dan sampai saat ini masih menjadi perbincangan di masyarakat.
Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi ikut menyesalkan kasus tersebut.
Karena itu, MPR RI diminta untuk mencermati peristiwa intoleransi seperti yang ada di SMK Negeri 2 Padang.
"Gerakan membumi kan 4 Pilar Kebangsaan yang dicetuskan oleh almarhum Pak Taufiq Kiemas seperti belum membuahkan hasil, pada hal sosialisasi 4 Pilar sudah begitu masif. Ternyata pilar kebangsaan kebangsaan ini belum sepenuhnya menyentuh masyarakat, termasuk para tenaga pendidik di sekolah," kata Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Dia menyatakan, kasus yang muncul di SMK Negeri 2 Padang, yaitu seorang siswi non-muslim diwajibkan memakai jilbab sebagai bentuk intoleransi.
Padahal, intoleransi dalam bentuk apapun jelas bertentangan dengan semangat gerakan 4 Pilar Kebangsaan, dalam hal ini Pancasila dan pilar Bhineka Tunggal Ika.
Baca juga: Nadiem Bakal Keluarkan Surat Edaran Cegah Terulangnya Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab
"Kasus di SMK 2 Padang bukti nyata kalau praktek intoleran masih ada. Kita tidak tahu apa kah di sekolah-sekolah negeri lain ada kasus serupa atau tidak,"kata Dedy.
Seknas Jokowi mengingatkan, sekolah negeri dibiayai oleh negara, yang uanynya berasal dari pajak yang dibayar oleh wajib pajak yang beragam agama.
Negara ini, kata Dedyz berdasarkan hukum bukan agama, sehingga jika ada warga negara yang berprofesi sebagai guru atau kepala sekolah negeri melakukan praktik intoleran harus ditindak tegas.
"Karena sikap intoleransi apalagi memaksakan seragam tertentu itu bertentangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45/2014 tentang Seragam Sekolah, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ucap dia.
Lebih lanjut, Dedy mengimbau semua guru di sekolah negeri harus pahak menekankan penggunaan seragam sekolah yang identik dengan agama, merupakan sikap intoleransi yang melanggar UU dan Pancasila.
"Langkah pemerintah menindak kepala sekolah SMK Negeri 2 di Sumbar sudah tepat. Karena memang melanggar aturan dan ada kesan memaksakan kehendak secara sepihak. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik intoleransi," pungkasnya.