Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Ini Kata Pengacara

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada transaksi lintas negara di dalam rekening milik Front Pembela Islam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Ini Kata Pengacara
Tribunnews.com/Reza Deni
Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). 

Lebih jauh, Dian menuturkan, Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, juga berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Sementara itu, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya. Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Pengacara: Itu Dana Umat"

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas