Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP, Berikut Caranya

Siswa SD-SMA sederajat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id. Berikut caranya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Segera Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP, Berikut Caranya
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id, segera login pip.kemdikbud.go.id untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak. Ini caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera login pip.kemdikbud.go.id untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.

Siswa SD hingga SMA sederajat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa perlu memasukkan NISN saat melakukan pengecekan pada laman tersebut.

Adapun program bantuan ini diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Cara Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Februari 2021 di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021, Ini Cara dan Syarat

Nantinya, dana bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat ini akan disalurkan melalui KIP.

Besaran dana bantuan yang diterima pun berbeda pada masing-masing jenjang.

Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

Berita Rekomendasi

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas