Akses dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di Bulan Februari
Akses dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan tunai non pangan (BTNP) atau bansos sembako Rp 200 ribu untuk bulan Februari 2021.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Akses dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan tunai non-pangan (BTNP) atau bansos sembako Rp 200 ribu untuk bulan Februari 2021.
Bansos sembako Rp 200 ribu diberikan setiap bulan selama tahun 2021.
Melalui penyaluran bansos sembako, pemerintah berharap bisa meringankan beban warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widhiansyah, mengatakan penerima bansos sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.
DPM program sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).
Baca juga: Staf Ahli Mensos Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Bansos Covid-19
DPM program sembako diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah, serta disahkan oleh Bupati/Wali Kota dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.
Karena itu, penerima bansos sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota di Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP dan Calon KPM harus berasal dari Data DTKS.
Adapun jumlah penerima bansos sembako di tahun 2021 sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Di bulan Februari nanti, bansos sembako Rp 200 ribu akan kembali disalurkan.
Apakah Anda menjadi penerimanya?
Untuk mengetahuinya, dapat dilakukan pengecekan secara online di dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.
2. Pilih menu 'Daftar Ruta DTKS'.
3. Pilih wilayah sampai desa/kelurahan.
4. Masukkan kode captcha.
5. Klik 'Cari Rumah Tangga'.
6. Setelah itu akan muncul daftar rumah tangga yang menampilkan nama kepala keluarga beserta keterangan apakah menerima PKH, BSP (Bantuan Sosial Pangan/Bansos Sembako) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
7. Anda bisa mempersempit pencarian dengan memasukkan nama Kepala Keluarga yang hendak dicek dan mencocokkan dengan ID DTKS yang dimiliki.
Cara Mengajukan Bansos Sembako Rp 200 Ribu
Jika Anda merasa sebagai warga yang berhak untuk mendapatkan bansos sembako tetapi tidak menerima, bagaimana cara mendapatkannya?
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widhiansyah, penerima bansos sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota di Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP dan Calon KPM harus berasal dari Data DTKS.
Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT.
Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS bisa dimulai dengan pengajuan kelurahan/desa yang selanjutnya akan diproses secara berjenjang dan sesuai prosedur.
Tidak Boleh Ada Potongan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) akan diperketat untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan.
Mekanisme penyaluran bantuan sosial pada tahun 2021 ini dilakukan dalam bentuk tunai.
Menurutnya, pemerintah telah memiliki mekanisme kontrol yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
"Presiden Jokowi sudah mengundang para gubernur seluruh Indonesia dan meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota agar aktif melakukan pengawasan, pengendalian terhadap penyaluran bansos," ujar Muhadjir melalui keterangan, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id dengan Nomor NIK
Namun, ia menekankan pentingnya peranan aktif masyarakat untuk lebih berani melapor apabila terjadi penyimpangan.
Semisal, mengalami pemotongan sejumlah dana bansos dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Fahdi Fahlevi)