Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Akan Keluar dalam Waktu Dekat 

Total regulasi yang dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 48 Peraturan Pemerintah dan 4 Perpres

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Akan Keluar dalam Waktu Dekat 
Tangkap layar kanal YouTube BNPB Indonesia
Airlangga Hartarto Bicara Soal PPKM: Bukan Pelarangan, Masyarakat Jangan Panik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah menyusun terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). 

"Kita melihat terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja ini dalam waktu dekat pemerintah akan menurunkan PP-nya maupun Perpres," ujarnya dalam acara virtual, Selasa (26/1/2021). 

Airlangga menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam mengakomodasi aturan pelaksanaan ini di antaranya yakni membuka forum aspirasi.

Baca juga: Draf RUU Pemilu Cantumkan Jadwal Pilkada 2022, Bagaimana Tanggapan KPU? 

Baca juga: Airlangga Sebut Vaksin Mandiri Gratis, Tak Ada Komersialisasi

 "Pemerintah menyerap masukan dari masyarakat yang melalui website itu dikunjungi oleh 4,8 juta orang.

Kemudian, juga dilakukan roadshow di beberapa daerah yaitu di 15 kota," katanya. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, juga secara fisik menyerap masukan-masukan dan pemerintah berharap akan terus melakukan harmonisasi terkait aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja

"Jumlah undang-undang yang dipersiapkan sekarang sudah ada penambahan yaitu dari 44 Perpres, ini ditambahkan pendetilan daripada Perpres di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Jadi, total regulasi yang dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 48 Peraturan Pemerintah dan 4 Perpres," pungkas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas