Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Akan Keluar dalam Waktu Dekat
Total regulasi yang dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 48 Peraturan Pemerintah dan 4 Perpres
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah menyusun terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
"Kita melihat terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja ini dalam waktu dekat pemerintah akan menurunkan PP-nya maupun Perpres," ujarnya dalam acara virtual, Selasa (26/1/2021).
Airlangga menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam mengakomodasi aturan pelaksanaan ini di antaranya yakni membuka forum aspirasi.
Baca juga: Draf RUU Pemilu Cantumkan Jadwal Pilkada 2022, Bagaimana Tanggapan KPU?
Baca juga: Airlangga Sebut Vaksin Mandiri Gratis, Tak Ada Komersialisasi
"Pemerintah menyerap masukan dari masyarakat yang melalui website itu dikunjungi oleh 4,8 juta orang.
Kemudian, juga dilakukan roadshow di beberapa daerah yaitu di 15 kota," katanya.
Selain itu, juga secara fisik menyerap masukan-masukan dan pemerintah berharap akan terus melakukan harmonisasi terkait aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
"Jumlah undang-undang yang dipersiapkan sekarang sudah ada penambahan yaitu dari 44 Perpres, ini ditambahkan pendetilan daripada Perpres di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Jadi, total regulasi yang dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 48 Peraturan Pemerintah dan 4 Perpres," pungkas Airlangga.