Draf RUU Pemilu Cantumkan Jadwal Pilkada 2022, Bagaimana Tanggapan KPU?
Dewa Raka Sandi memastikan KPU akan melaksanakan amanat dari UU, termasuk jika nantinya ada perubahan dari UU Pemilu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya hingga saat ini masih berpedoman pada UU No. 10 Tahun 2016.
"Sampai saat ini kami KPU masih berpedoman pada UU No. 10 Tahun 2016," ujar I Dewa Raka Sandi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Draft Terbaru RUU Pemilu: Eks HTI Disetarakan dengan Bekas PKI, Dilarang Ikut Pilpres dan Pilkada
Meski demikian, I Dewa Raka Sandi memastikan KPU akan melaksanakan amanat dari UU, termasuk jika nantinya ada perubahan dari UU Pemilu.
"Namun jika nanti ada perubahan atau ada UU baru tentu sebagai pelaksana maka KPU akan melaksanakan amanat dari UU dimaksud," kata I Dewa Raka Sandi.
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Tribunnews.com mendapatkan draf RUU Pemilu tersebut dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, pada Rabu (25/1/2021) kemarin.
Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.
Sementara bagi yang melaksanakan Pilkada pada 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).
Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu :
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.