Draft Terbaru RUU Pemilu: Eks HTI Disetarakan dengan Bekas PKI, Dilarang Ikut Pilpres dan Pilkada
RUU Pemilu menjadi salah satu draf undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR masuk Prolegnas 2021.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan ketentuan baru dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu yang mengatur larangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
RUU Pemilu menjadi salah satu draf undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR masuk Prolegnas 2021.
Dalam draf RUU Pemilu itu ditulis secara gamblang atau tersurat larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu.
Selama ini larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Syarat mengenai peserta pemilu itu diatur di pasal 182. Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa eks HTI dan PKI dilarang ikut pemilu.
Artinya mereka tak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres, atau pilkada. Larangan bagi eks PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii.
Berikut bunyinya: "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.
Lalu bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.
Pada pasal 311, pasal 349 dan pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani membenarkan adanya pasal tersebut dalam draf RUU Pemilu.
Baca juga: Ketum PAN Nilai UU Pemilu Saat Ini Tak Perlu Direvisi
”Di draf terakhir versi pemutakhiran yang kami terima tertera demikian,” ujar Christina ketika dihubungi Tribunnews.com.
Namun Christina belum bisa berkomentar banyak perihal draf RUU Pemilu tersebut. Menurutnya, draf itu akan masih melalui banyak proses dan belum final.
Baca juga: Anggota Baleg Benarkan di Draf RUU Pemilu Tercantum Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres
"Ya jelas belum final, ini baru diajukan komisi II ke Baleg. Nanti akan melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dulu di Baleg," kata Christina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.