Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draft Terbaru RUU Pemilu: Eks HTI Disetarakan dengan Bekas PKI, Dilarang Ikut Pilpres dan Pilkada

RUU Pemilu menjadi salah satu draf undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR masuk Prolegnas 2021.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Draft Terbaru RUU Pemilu: Eks HTI Disetarakan dengan Bekas PKI, Dilarang Ikut Pilpres dan Pilkada
warta kota/nur chsan/warta kota
TOLAK PERPPU ORMAS - Aliansi Pemuda & Mahasiswa Indonesia, berunjukrasa di depan Kantor Pusat Pemeerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/7). Mereka mengutuk keras pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan dikeluarkannya Perppu No 2/2017. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Sebelumnya Pemerintahan Jokowi mengumumkan HTI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

RUU Pemilu bakal menjadi landasan aturan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pilkada 2022. RUU Pemilu ini antara lain mengatur pelaksanaan Pemilu 2024, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.

Sehingga, syarat peserta pemilu, jika RUU ini disahkan, bakal berlaku untuk Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.

Pilkada 2022 dihelat di daerah yang mana gubernur, bupati dan wali kota sudah menjabat sejak 2015. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah Provinsi DKI Jakarta.

Selain soal syarat pemilu, RUU pemilu juga mengatur banyak hal mengenai teknis penyelenggaraan pemilu.

Berita Rekomendasi

Mulai dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, hingga jadwal penyelenggaraan pilkada hingga pilpres dan pileg.

PAN Menentang

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan secara prinsip PAN menolak Revisi UU Pemilu. Karena itu semua ketentuan merujuk pada UU Pemilu yang sudah berlaku.

"Saya mengatakan tadi, kita menghargai pendapat kawan-kawan. Tetapi kami tidak setuju itu, biar saja ini (UU lama) dipakai dulu. UU ini masih layak, masih bagus, masih bisa 3-4 pemilu lagi," kata Zulhas usai konferensi pers di Ruang Fraksi PAN DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Zulhas menegaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih bisa digunakan untuk penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Apalagi, kata dia, pemerintahan masih dipimpin oleh Presiden Jokowi.


"Dulu kita sepakat ini UU Pemilu ini bisa digunakan tiga sampai empat kali pemilu. Lah ini kan Pak Jokowi pemerintah masih sama, terus kita bertengkar ingin kita ubah lagi," tuturnya.

Zulhas juga menyebut bukan hal yang mudah membahas RUU Pemilu. Sebab ada banyak kepentingan yang harus diakomodir.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas