Draft Terbaru RUU Pemilu: Eks HTI Disetarakan dengan Bekas PKI, Dilarang Ikut Pilpres dan Pilkada
RUU Pemilu menjadi salah satu draf undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR masuk Prolegnas 2021.
Editor: Choirul Arifin
warta kota/nur chsan/warta kota
TOLAK PERPPU ORMAS - Aliansi Pemuda & Mahasiswa Indonesia, berunjukrasa di depan Kantor Pusat Pemeerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/7). Mereka mengutuk keras pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan dikeluarkannya Perppu No 2/2017. WARTA KOTA/Nur Ichsan
"Tentu mengakomodir berbagai kepentingan berbagai kalangan tentu tidak mudah," ujarnya.
Zulhas juga tidak setuju dengan RUU Pemilu karena negara masih berjuang menghadapi pandemi virus corona, dan kesulitan ekonomi yang diakibatkan pandemi. Sehingga pemerintah harusnya fokus menangani masalah yang ada di depan mata.
"Kadang-kadang masyarakat kita kesadarannya masih dianggap sudah agak aman, padahal kan tiap hari kita dapat report innalillahi kan banyak sekali. Nah itu COVID, lalu ekonomi, waduh berat ini. Berat sekali ekonomi kita. Tentu kita perlu fokus," ujarnya. (tribun network/dit/sen/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.