Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inkonsistensi Pemerintah, Larang WNA ke Indonesia Tapi Bolehkan 153 Pekerja China Masuk

Pemerintah Indonesia dinilai tidak konsisten dalam menjalankan aturan terkait larangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Inkonsistensi Pemerintah, Larang WNA ke Indonesia Tapi Bolehkan 153 Pekerja China Masuk
WARTAKOTA/Nur Ichsan
TINGKATKAN KEWASPADAAN - Bandara Soekarno Hatta, meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang penerbangan yang baru tiba dari luar negeri baik itu WNA maupun WNI, Selasa (29/12/2020). Mereka yang baru tiba ini kemudian diarahkan untuk melakukan swab dan menjalani karantina selama 5 hari. Hal ini sebagai antisipasi terkait ditemukannya varian baru virus Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat. (Wartakota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dinilai tidak konsisten dalam menjalankan aturan terkait larangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.

Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menyayangkan, masuknya ratusan WNA China ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Ia menilai, pemerintah telah melakukan kesalahan dalam meloloskan 150an WNA Tiongkok itu.

"Kebijakan meloloskan WNA dan memasukkan di saat situasi yang sangat serius ini adalah satu kesalahan," ujar Dicky kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2/2021).

Dicky mengkhawatirkan, strain virus corona baru rawan masuk ketika WNA diizinkan berkegiatan di tanah air.

Menurutnya, virus Covid-19 baru yang berkembang memiliki kekuatan penularan sangat tinggi dan meningkatkan angka kematian.

"Strain baru ini mengkhawatirkan. Menyebabkan peningkatan kematian 70% cepat menular. Ini bisa menjadikan situasi pandemi kita di Indonesia dan wilayahnya semakin memburuk," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Diharapkan, pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut.

Australia misalnya, sampai saat ini melarang dan memperketat masuknya WNA dari berbagai negara untuk mencegah penularan virus corona.

"Itu namanya menempatkan Indonesia dalam situasi yang semakin rawan terjadi ini yang harus harus diperbaiki evaluasi kebijakan ini harus dibatasi," kata Dicky.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan juga menyatakan kecewanya terhadap sikap tidak konsisten Pemerintah terkait larangan masuk bagi WNA ke Indonesia.

Kabar masuknya 153 warga negara asal China masuk ke Indonesia lewat Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (23/1/2021) menurut Irwan menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Pemerintah harus serius dan konsisten dalam penanganan Covid-19 ini. PPKM dan pembatasan WNA ke Indonesia itu kita apresiasi, tetapi pemerintah tidak bisa jadi teladan dan contoh masyarakat dalam penanganan Covid-19," kata Irwan kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, pemerintah telah bersikap diskriminatif dan tidak adil dengan membiarkan membiarkan 153 warga negara China masuk ke Indonesia.

Irwan meminta pemerintah segera menjelaskan ke publik tentang kebijakan tersebut.

"Pemerintah harus segera menjelaskan. Apa tidak bisa konsisten dengan kebijakan pembatasan yang mereka keluarkan sendiri," kata Wasekjen DPP Partai Demokrat itu.

Irwan menyebut, menteri terkait harus konsisten dalam melaksanakan kebijakan PPKM dan pelarangan WNA masuk ke Indonesia.

"Ini kan keputusan bersama pemerintah yang sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden. Menteri terkait harus laksanakan dan wujudkan di lapangan," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 153 WNA dari China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (23/1/2021).

Masuknya WNA dari China di tengah larangan WNA dari seluruh dunia memasuki Indonesia menjadi perbincangan publik.

Baca juga: Viral Kabar Ratusan Warga Negara China Tiba di Bandara Soetta saat Pandemi, Ini Kata Imigrasi

Tak hanya kali ini, sebelumnya pada 2020, WNA asal China juga pernah masuk ke Indonesia, khususnya ke Sulawesi Tenggara, di tengah larangan masuknya WNA dari seluruh dunia ke dalam negeri.

Berikut dua peristiwa masuknya WNA dari China di tengah larangan WNA memasuki wilayah Tanah Air di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Imigrasi: 153 WNA Asal China Tiba di Indonesia Sudah Sesuai SE Dirjen Imigrasi

Informasi tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh ketika menanggapi isu kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang beredar di media sosial.

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," kata Nursaleh, Senin (25/1/2021).

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melarang masuknya WNA dari seluruh dunia seiring dengan meningkatnya penularan Covid-19.

Kendati demikian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan masuknya WNA, ada beberapa kriteria yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Nursaleh pun mengatakan, sebanyak 153 WNA China itu terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta tiga orang pemegang visa diplomatik. Karenanya, mereka pun diizinkan masuk ke Indonesia.

"Seluruh penumpang asing (WNA dari China) yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata Nursaleh.

Ia menambahkan, para penumpang pesawat tersebut juga telah diperiksa kesehatan dan dokumen keimigrasiannya.

"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Nursaleh.

Masuknya 500 WNA dari China ke Sultra

Pada akhir Juni hingga awal Juli 2020, 500 WNA asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Mereka tiba secara bertahap di Bandara Haluoleo untuk bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel yang berlokasi di Sulawesi Tenggara.

Masuknya 500 WNA asal China itu juga terjadi di tengah larangan WNA dari seluruh dunia masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19.

Perisitiwa tersebut juga memancing reaksi keras dari publik lantaran mendapat protes keras dari masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kendati demikian, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tetap mengizinkan 500 TKA asal China itu masuk ke Indonesia.

Adapun Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan alasan pemerintah membolehkan masuknya WNA asal China di tengah pelarangan tersebut.

Luhut mengungkapkan, TKA China ini datang ke Sulawesi Tenggara dalam proyek persiapan industri litium baterai.

Dia menegaskan bahwa para tenaga ini dibutuhkan untuk membangun industri di Indonesia. Luhut mengatakan, kehadiran 500 pekerja China itu dibutuhkan karena Indonesia belum siap mengerjakan proyek ini sendirian.

Teknologi yang diterapkan dalam pabrik milik VDNI berasal China, sementara SDM dalam negeri dinilai belum menguasainya.

"Memang industri ini memerlukan orang orang yang paham membangunnya. Tidak serta merta kita siap. Kita nggak siap, kita harus jujur itu. Tapi sekarang ini kita kerjakan. Jadi Juni atau Juli siap kita kerjakan ini nanti tenaga asing yang mengerjakan, biarlah mengerjakan," tegas Luhut.

Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Seorang Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Ternyata PNS, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Larangan masuk WNA ke RI Diperpanjang

Pemerintah resmi mengumumkan memperpanjang pelarangan Warga Negara Asing ( WNA) masuk ke Indonesia mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).

"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Airlangga.

Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.

Sebelumnya, diketahui pemerintah melarang masuk WNA ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021. Ketentuan ini menjadi tahap pertama pelarangan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut berlaku Jumat (15/1/2021) hingga 25 Januari 2020.

SE itu diterbitkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambahkan beberapa ketentuan baru yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk untuk varian baru.

Dalam SE Nomor 2, pemerintah menyatakan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.

"Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia," demikian salah satu poin aturan bagi WNA yang dikutip dari lembaran SE tersebut, Jumat. (Tribunnews.com/Rina Ayu/Seno Trisulistyono/Ilham/Kompas.com)

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com: Masuknya Warga Negara China ke Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas