Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Minta Komjen Pol Listyo Sigit Hapus 3 Diskriminasi di Tubuh Polri, Apa Saja?

Dengan dilantiknya Sigit, Ind Police Watch (IPW) berharap mantan Kabareskrim itu bisa menjadi ikon Anti Diskriminasi di tubuh Polri.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW Minta Komjen Pol Listyo Sigit Hapus 3 Diskriminasi di Tubuh Polri, Apa Saja?
Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika tak ada aral melintang, Rabu Pon besok Listyo Sigit Prabowo akan dilantik Presiden Jokowi sebagai Kapolri baru menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 25 Januari 2021.

Dengan dilantiknya Sigit, Ind Police Watch (IPW) berharap mantan Kabareskrim itu bisa menjadi ikon Anti Diskriminasi di tubuh Polri.

Kenapa Sigit harus menjadi ikon Anti Diskriminasi? Sebab selama ini sulit sekali bagi Pati non Muslim untuk memegang jabatan tertentu di Polri.

Baca juga: Soroti Janji-janji Kapolri Listyo, IPW: Percayalah Itu Tidak Akan Bisa Dipenuhi

Bahkan selama Indonesia merdeka dan selama Polri berdiri, baru dua kali Kapolri dijabat Pati non Muslim, yakni Widodo Budidarmo kerabat Ibu Tien dan Listyo Sigit mantan ajudan Jokowi.

Dan Sigit berhasil lolos dari lubang jarum diskriminasi di tubuh kepolisian.

Sebab itu dengan dilantiknya menjadi Kapolri, Sigit harus membawa paradigma baru di tubuh Polri, paradigma yang anti diskriminasi dan Sigit harus mampu menjadi ikonnya.

Setidaknya ada tiga diskriminasi di tubuh Polri yang harus segera dihilangkan Kapolri Sigit, mengingat dirinya sebagai ikon Anti Diskriminasi di Polri.

Berita Rekomendasi

Pertama, segera cabut Surat Keputusan Kapolri No: Kep/407/IV/2016 tgl 20 April 2016 yang menyebutkan syarat menjadi Kapolda/Wakapolda harus berpendidikan Sespimti/Lemhanas/Sesko TNI.

Baca juga: Listyo Sigit Resmi Jadi Kapolri, Sosok Sang Istri Diana Listyo yang Punya Banyak Anak Asuh

Baca juga: Resmi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo: Kami Ingin Tampilkan Polri yang Tegas namun Humanis

Sementara pendidikan Diklatpim TK I tidak diakui dan hanya syarat untuk Irwasda ke bawah. Ini jelas sangat diskriminatif dan Polri berpotensi diboikot LAN sebagai lembaga yang membuat Diklatpim untuk seluruh ASN.

Kedua, Pati Polwan Polri selama ini terdiskriminasi dan sangat sulit bagi mereka untuk menjadi Kapolda.

Padahal jumlah penduduk perempuan di Indonesia saat ini lebih dari 55 persen. Dalam sejarah Polri baru satu perempuan menjadi Kapolda, yakni Brigjen Rumiyah di Banten.

Ketiga, perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) saat ini tidak bisa mengikuti Sespimma, Sespimmen dan Sespimti.

Para lulusan SIPSS diarahkan ke pendidikan Diklatpim I, II, dan III.

Kebijakan diskriminatif itu dikeluarkan melalui Pengumuman Kapolri, Nomor: PENG/4/I/DIK.2.2/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan SESPIMMA Angkatan ke-65 dan 66 T.A. 2021.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas