Jaksa Agung: Ada 7 Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kerugian Capai Rp 22 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada tujuh orang calon tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada tujuh orang calon tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, sudah tujuh orang calon tersangka," ucap Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Karyawan Hingga Sekretaris Benny Tjokrosaputro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Asabri
Namun, Burhanuddin tidak menyebut siapa tujuh orang calon tersangka itu, karena masih dalam pengembangan.
"Masih dapat berkembang lagi, karena masih dilakukan pendalaman, belum dapat kami sampaikan nama tersangkanya," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut, pelaku dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya saling berkaitan serta dilakukan pihak yang sama.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Utama Asabri
"Asuransi Jiwasraya dan Asabri, asetnya masih ada. Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun, itu masih ada, kami akan lacak terus," ujar Burhanuddin.
"Mungkin akan berat, karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya, jadi hasil perhitungan BPKP Itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian. Ini yang jadi fokus perhatian dikami, jadi aset kami akan tetep akan lacak," sambungnya.
Karyawan Hingga Sekretaris Benny Tjokrosaputro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Asabri
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI.
"Iya, 4 orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Utama Asabri
Baca juga: Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Asabri, 4 Saksi Diperiksa
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Desak Pelaku Korupsi Asabri Dihukum Seberat-beratnya
Keempat saksi yang diperiksa adalah Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/Karyawan Benny Tjokrosaputro berinisial J, Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro berinisial RM.
Selain itu, Sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial JI dan seorang pengusaha berinisial SJS juga diperiksa.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.