Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Beri Penjelasan Soal Jadwal Pilkada 2022 dan 2023 dalam Draf RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi II DPR Beri Penjelasan Soal Jadwal Pilkada 2022 dan 2023 dalam Draf RUU Pemilu
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022 dan 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Baca juga: Politikus PDIP: Yang Tidak Boleh Mencalonkan dalam Pemilu Itu Jika Hak Politik Dicabut Pengadilan

Adapun di dalam tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dilakukan serentak pada 2024.

"Dalam revisi UU Pemilu, kita menggabungkan UU nomor 10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU nomorn7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Saan mengatakan, kalaupun ada keinginan untuk menyerentakkan pilkada, opsi tersebut lebih baik digelar pada 2027.

Baca juga: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PKB : Perlu Pertimbangan yang Matang

"Tapi itu belum final disatukan itu," katanya.

Saan menyatakan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali.

Setidaknya ada tiga alasan pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024.

Pertama karena persoalan pengamanan yang tidak memadai.

Kedua, pertimbangan dari sisi kualitas elektoral.

"Kalau diserentakkan 2024, walaupun waktu berbeda ada pileg ada pilpres ada pilkada. Tahapan pilpres pileg aja belum selesai, sudah pilkada lagi. Gimana penyelengara mengelolanya. Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan," ujarnya.

Ketiga, jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.

"Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. kenapa? karena orang sudah tidak fokus lagi. kemarin saja kualitas elektoral utk legislatif berkurang, karena orang fokus terhadap pilpres. sehingga ketika sudah pilpres coblos suara presiden pulang saja. Jadi legislatifnya tidak terlalu dipedulikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas