KPK Periksa Pejabat Kemensetneg Usut Aliran Uang dalam Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
KPK mengusut aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.
Dalam kasus tersebut diduga ada duit yang mengalir ke sejumlah pihak di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Untuk menelusuri dugaan tersebut, penyidik KPK memeriksa Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah sebagai saksi.
Baca juga: Staf Ahli Mensos Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Bansos Covid-19
Keduanya diperiksa untuk tersangka Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010), Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017), Budiman Saleh.
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: KPK Periksa 5 Legislator Jawa Barat Terkait Kasus Suap Banprov Indramayu
Harusnya penyidik komisi antikorupsi juga memeriksa satu saksi lagi, yakni mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar.
Akan tetapi kata Ali, Indra meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat (29/01/2021)," kata Ali.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia tersebut, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: KPK Panggil Eks Sekretaris Kemensetneg Terkait Kasus Korupsi di Dirgantara Indonesia
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.